Fakta-Fakta Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masih Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: Okezone).

4. Terjerat Tiga Kasus Berbeda

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga:  Covid-19 Bisa Bikin Pasien DBD di Cimahi Meninggal Dunia, Kenapa?

Kemudian, untuk tindak pidana ketiga Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

5. Bayar Denda Rp. 20 Juta

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda senilai Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Mengingat, ia di jerat atas tiga kasus tindak pidana.

Baca Juga:  MenPAN-RB: Tidak Ada Seleksi CPNS Tahun 2020