Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

Didi menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga:  Takut Corona Bisa Jadi Musyrik? Ini Kata MUI

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

Baca Juga:  Menag Yaqut Ingin Santri Terlibat di Pilpres 2024: Jangan Pilih Pemimpin dari Fisiknya Saja!

“Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item,” kata melansir dari suarajabar.id. (Red)