Ustaz Hingga Santri Senior Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasa santriwati di Kota Depok. Keempat tersangka terdiri atas pengajar hingga santri senior.

Baca Juga:  Aksi Bela Palestina di Cianjur, Mahasiswa dan Santri Bakar Bendera Israel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan terhadap belasan santriwati ini kini statusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga:  Modus Pinjam Selimut, Penjaga Madrasah di Tasikmalaya Gagahi Anak di Bawah Umur

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” katanya.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  Begini Motip Kusni Cabuli Bocah Berumur 6 Tahun

“Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior,” ujar Zulpan melansir dari suarajabar.id.