Nasional

Gandeng PPATK, Bareskrim Usut Aliran Dana Salmanan Lewat Keluarga Hingga Influencer

×

Gandeng PPATK, Bareskrim Usut Aliran Dana Salmanan Lewat Keluarga Hingga Influencer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).
Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Jangan Mau Kaya Instan Mirip Crazy Rich

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Usai Kembalikan Duit Saweran dari Doni Salmanan, Reza Arap Unggah Meme Bengong di Medsos
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan