Nasional

Gandeng PPATK, Bareskrim Usut Aliran Dana Salmanan Lewat Keluarga Hingga Influencer

×

Gandeng PPATK, Bareskrim Usut Aliran Dana Salmanan Lewat Keluarga Hingga Influencer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).
Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Waduh! 359 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi Karena Terbukti Curang

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga:  Bareskrim Bakal Tentukan Nasib Panji Gumilang Soal Kasus Pencucian Uang Pekan Ini

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Bantah PPATK, ACT: Kami Sudah Berbenah, Setiap Kebijakan Diawasi Ketat
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan