Gara-gara Ujaran Kebencian Soal Ade Armando, Guru Besar di UGM Ini Dapat Sanksi Etik

Ade Armando babak belur di hajar massa aksi 11 April di depan Gedung DPR RI. (Foto: suarasurakarta.id)

“Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Aceh Diguncang Gempa 4,9 SR, Getaran Dirasakan Masyarakat Meulaboh

“Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM,” tuturnya.

Sebelumnya, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Kabid Humas Polda Metro Ungkap Ini

Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi ‘satu per satu dicicil massa’.

Baca Juga:  Madrid Putuskan Bakal Latihan Lagi Mulai 11 Mei