Gugatan Demokrat untuk DPRD Jawa Barat Ditolak MK

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi daerah pemilihan Jawa Barat 9 (Kabupaten Bekasi).

Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya, Jumat (9/8/2019) malam.

Baca Juga:  AMSI: Brand yang Sehat Harus Tampil di Konten yang Sehat

Permohonan ini terkait perolehan suara DPRD Provinsi Jabar Dapil 9 atas nama Wiwin Winingsih terhadap rekan separtainya nomor urut 1 atas nama Achdar Sudrajat.

Wiwin menuding, terjadi penggelembungan suara untuk Achdar Sudrajat nomor urut 1, yang hampir terjadi di semua desa di Tambun Selatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Komisi IV DPR Tolak Kartu Tani untuk Beli Pupuk Subsidi

Namun dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams menjelaskan, dalil Pemohon tidak terbukti.

Hal itu setelah dilakukan penyandingan formulir DA1 milik Pemohon dan Termohon, ternyata jumlahnya sama dan tidak ada pengurangan suara.

Baca Juga:  Herry Wirawan Mengaku Khilaf Cabuli Santriwati, Kok Rutin?

Selain itu, beberapa dalil yang dipermasalahkan Pemohon tentang pelanggaran administrative Termohon bukan wewenang MK untuk menilai.

“Atas dasar ini, MK memandang dalil Pemohon lemah dan tidak berdasar menurut hukum,” tegasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat