Nasional

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

×

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Hak ABK Kini Dilindungi — Indonesia Ratifikasi ILO 188 Hapus Kerja Paksa di Laut
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok. Kemnaker RI)

JABARNEWS | JAKARTA – Hak-hak anak buah kapal (ABK) perikanan kini memiliki kekuatan hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Bagi jutaan ABK yang bertahun-tahun bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja mereka dengan pemilik kapal.

Baca Juga:  ABK Kapal China Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Karena Sakit, PKS Upaya Pemulangan Jenazah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ratifikasi ini sebagai bentuk kehadiran negara yang selama ini belum menyentuh mereka yang bekerja jauh di tengah laut.

Baca Juga:  2 Kapal Nelayan Asahan Tabrakan, 3 Orang ABK Terpaksa Terjun Kelaut

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Data PHK Jabar Tembus 15 Ribu? Disnakertrans Bongkar Kondisi Sebenarnya

Penangkapan ikan termasuk dalam kategori pekerjaan dengan risiko tinggi. ABK bekerja berjam-jam dalam kondisi cuaca yang tidak menentu, jauh dari fasilitas medis, dan kerap tanpa jalur komunikasi yang memadai jika terjadi keadaan darurat di tengah laut.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234