Nasional

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

×

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Hak ABK Kini Dilindungi — Indonesia Ratifikasi ILO 188 Hapus Kerja Paksa di Laut
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok. Kemnaker RI)

Ratifikasi ini sekaligus menjadi instrumen hukum untuk memberantas kerja paksa dan eksploitasi anak di sektor perikanan.

Indonesia berkomitmen membangun ekosistem industri perikanan yang bebas dari praktik-praktik yang selama ini kerap tersembunyi di balik luasnya lautan.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Dorong Dinsos Maksimalkan Pembangunan Gedung ODGJ

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Asyik Mancing Saat Ngabuburit, Warga Malah Temukan Mayat

Konvensi ILO 188 diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007 sebagai revisi sejumlah konvensi lama yang dianggap sudah tidak cukup kuat melindungi jutaan ABK di seluruh dunia.

Baca Juga:  Cabuli Remaja Perempuan, Petugas Kebersihan Pantai dan ABK Dibekuk Polisi

Dengan meratifikasinya, Indonesia bergabung dengan deretan negara maritim yang lebih dulu memberikan jaminan perlindungan formal bagi pekerjanya di laut.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4