Di sisi lain, praktik kerja paksa dan eksploitasi terhadap pekerja, termasuk anak di bawah umur, masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan di industri ini.
Konvensi ILO 188 menetapkan sejumlah standar minimum yang kini wajib dipenuhi setiap pengusaha perikanan. Pemilik kapal harus memastikan usia dan kondisi kesehatan ABK memenuhi syarat sebelum berlayar.
Setiap ABK juga berhak atas perjanjian kerja tertulis yang transparan, bukan lagi kesepakatan lisan yang mudah diabaikan secara sepihak.
Selain itu, kapal wajib menyediakan tempat tinggal dan makanan yang layak selama operasi di laut. Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis di atas kapal pun menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar para pemilik kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelas Yassierli.





