Nasional

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

×

Tidak Ada Lagi Kerja Paksa di Laut, ABK Kini Punya Kekuatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Hak ABK Kini Dilindungi — Indonesia Ratifikasi ILO 188 Hapus Kerja Paksa di Laut
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok. Kemnaker RI)

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Tak Perlu Mudik saat Pandemi Corona, Ini Alasannya

Kebijakan ini sekaligus menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.

Namun komitmen di atas kertas baru akan bermakna jika pengawasan di lapangan berjalan konsisten. Sesuatu yang selama ini menjadi titik lemah penegakan aturan ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Baca Juga:  2 Kapal Nelayan Asahan Tabrakan, 3 Orang ABK Terpaksa Terjun Kelaut

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkas Yassierli.(red)

Baca Juga:  Cabuli Remaja Perempuan, Petugas Kebersihan Pantai dan ABK Dibekuk Polisi
Pages ( 4 of 4 ): 123 4