JABARNEWS | CIREBON – Sebagai langkah kebijakan lanjutan sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). Satlantas Polresta Cirebon, Jawa Barat membatasi akses masuk pintu tol yang mengarah ke Jakarta dalam rangka melakukan penyekatan guna meminimalisir arus balik kendaraan dari arah Jawa Tengah maupun Jawa Timur menuju jakarta pada H+2 lebaran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan untuk gerbang tol yang dilakukan pembatasan di wilayah hukum Polresta Cirebon, yaitu gerbang tol Ciledug, Kanci, Ciperna Atas, Plumbon 1 dan Palimanan 1.
“Kita melakukan pembatasan akses masuk ke tol bagi kendaraan pribadi yang mengarah ke Jakarta ini berlaku terhadap para pemudik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata di Cirebon, Selasa (26/5/2020).
Syahduddi menuturkan setiap kendaraan pribadi yang akan masuk tol di wilayah hukum Polresta Cirebon akan diperiksa terlebih dahulu, apakah memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta atau tidak.
Dan ketika pengendara kendaraan pribadi itu tidak memiliki SIKM, maka akan diputarbalikan ke daerah asalnya, karena saat ini Kabupaten Cirebon, juga masih menerapkan PSBB.
“Kalau pengemudi kendaraan pribadi memiliki SIKM dan yang di izinkan beroperasi selama masa PSBB diperbolehkan melewati gerbang tol,” ujarnya.
Pembatasan tersebut kata Syahduddi dengan memasang pembatas jalan menggunakan waterbarier, traffic Cone, trailing, rambu petunjuk arah di setiap pintu masuk tol arah Jakarta.
“Kalau kendaraan yang membawa sembako, BBM, VVIP dipersilahkan masuk,” katanya.
Selain membatasi akses masuk pintu tol menuju Jakarta, Syahduddi mengakui kalau pihaknya juga melakukan penyekatan dan pembatasan di beberapa check point. Seperti di Losari, Weru, Rawagatel, Ciwaringin dan Dukupuntang. (Red)