Hari Ini Jadi Puncak Arus Balik, Indef Buka Suara

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat yang masih nekat mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 jangan harap bisa kembali ke Jakarta dengan mudah. Pasalnya pihak kepolisian telah menentukan sejumlah titik antisipasi arus balik usai lebaran 2020.

Gelombang arus balik pemudik diprediksiakan mencapai puncaknya pada hari ini. Meski trennya akan menurun karena larangan mudik, sejumlah pihak tetap mengatur siasat untuk menyekat pemudik.

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.

Baca Juga:  Tekan Harga Pokok, Kemendes PDTT Gelar Pasar Murah Ramadan

“Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat TNI-Polri dan pemerintah pusat saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek,” ujar Eko, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, upaya penyekatan arus balik ke Jakarta bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran COVID-19 di Jabodetabek.

“Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha,” kata Eko.

Lebih lanjut pengamat tersebut menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.

Baca Juga:  Syaikhu Soroti Tingginya Angka Kecelakaan Kereta Api

Kendati demikian upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita COVID-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.

“Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi,” kata ekonom Indef tersebut.

Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.

Baca Juga:  Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Reaksi Iwan Bule Jadi Sorotan

“Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional,” ujar Eko.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020. (Red)