PSI Ngaku Pasrah Jika MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

PSI
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo. (Foto: dok. PSI).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku pasrah dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa PSI menghormati putusan MK yang diyakini PSI merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.

Baca Juga:  Soroti Transparansi RUU Sisdiknas, PSI Nyalakan Alarm Bagi Pemerintah

“Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” kata Francine dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

Perlu diketahui, PSI melakukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023. Permohonan uji materiil itu dilakukan PSI setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Bersama empat kader muda, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Juga:  Sektor Usaha Ini Malah Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Siapa Bertahan?