JABARNEWS | BANDUNG – SIM Keliling Online Polrestabes Bandung memberikan pelayanan di Radio Dahlia Jalan Burangrang No.28, Sabtu (4/8/2018). Layanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB – selesai.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut Fotocopy KTP.
3. Yang bisa diperpanjang di SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya SIM A dan C seluruh Indonesia, asal sudah memiliki e-KTP.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP.
6. Surat keterangan sehat dari klinik, puskesmas, dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat