Hore, Pelaku Usaha Mikro Di Kota Cimahi Didata Buat Pemberian Bantuan

JABARNEWS | CIMAHI – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi masih melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kota Cimahi. Pendataan itu untuk pemberian dana hibah bantuan produktif usaha sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). Rencananya, bantuan usaha itu akan mulai digulirkan pada Agustus ini.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Adet Chandra Purnama mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan perihal adanya bantuan usaha tersebut kepada para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Baca Juga:  Stok Kebutuhan Pangan di Karawang Cukup Selama PSBB

“Kami sudah informasikan baik lewat flyer, media social. Antusias masyarakat cukup bagus,” kata Adet, Jumat (14/8/2020).

Dalam melakukan pendataan, terang dia, Disdagkoperind melibatkan pihak dari kelurahan. Pihak dari kelurahan lah yang bertugas untuk menerima pendaftaran dari para pelaku usaha.

“Sekarang sedang proses. Teman-teman di kelurahan sedang mengumpulkan data,” ujar Adet.

Baca Juga:  Plt Bupati Tinjau Kesiapan Pilkada Di Desa Terendam Banjir

Dia menjelaskan, para pelaku usaha mendaftarkan diri lewat kelurahan disertai dengan berbagai persyaratan. Setelah terkumpul, data tersebut akan diinputkan ke pemerintah pusat secara online oleh Disdagkoperidn.

“Tapi kita sortir juga. Kan harus punya izin seperti IUM, SKU dan sebagainya,” sebut Adet.

Selanjutnya data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUKM. Jika sesuai kriteria, maka uang akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Libatkan PWI Perkuat Sosialisasi Protokol Kesehatan

“Yang membersihkan dan memverifikasi data tetap dari kementerian. Kalau selesai, nanti dihubungi by name by address,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kelurahan, lanjut Adet, sejauh ini pendaftar bantuan Rp 2,4 juta di Kota Cimahi mencapai ribuan.

“Jumlahnya belum pasti, tapi laporan dari lurah itu sekitar 1.000 (pelaki usaha) per kelurahan,” tukasnya. (Red)