IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum BBWS yang Hina Profesi Jurnalis

JABARNEWS I CIREBON – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menerima laporan jurnalis yang mengalami kekerasan, dan penghinaan profesi saat meliput pemeriksaan kartu vaksin Covid -19 di Kota Cirebon.

“Kronologisnya kejadian penghinaan profesi tersebut berawal saat polres cirebon kota melakukan kegiatan pengecekan kartu vaksinasi kepada pengguna kendaraan di jalan Cirebon-Indramayu tepatnya di depan kantor Bakorwil, “kata Ketua IJTI Cirebon Raya, Faisal Nuratman, Sabtu (30/10/2021)

Dikatakan Faisal, saat itu petugas dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota menghentikan mobil berplat luar Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan kartu vaksin. Pengemudi yang mengaku bertugas di kantor BBWS ini kemudian diperiksa oleh anggota Sat Lantas.

Baca Juga:  Soal Pengadaan APD untuk Pilkada, Ini Kata Mendagri

Baca Juga: Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu

Baca Juga: Waspada! Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Susu Bagi Kesehatan Tubuh

“Saat ditanya oleh petugas perihal kartu vaksin, pengemudi itu merasa tidak suka dengan keberadaan teman-teman Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, tanpa sebab yang jelas tiba tiba mengeluarkan kalimat yang tidak layak kepada para teman-teman jurnalis yang sedang melakukan peliputan. “Media semua itu kurang ajar”, katanya.

Baca Juga:  Kronologi Satu Keluarga Perawat di Purwakarta Jadi Korban Pembacokan

Baca Juga: Gempa Guncang Sukabumi Pagi Tadi, Soal Dampak Kerusakan Ini Kata SAR

Baca Juga: Berikut Lima Provinsi Penyumbang Teratas Kasus Covid-19 RI, Jabar Posisi Satu

Pernyataan yang menghina dan menyinggung kerja Jurnalis tersebut, dikatakan Faisal, langsung ditanggapi jurnalis yang sedang meliput peristiwa tersebut.

“Saat berdebat, antara pengemudi dan salah satu jurnali. petugas Satlantas langsung memberikan jalan kepada pengemudi untuk lanjut karena sudah memberi tunjuk kartu vaksin,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Ridwan Kamil Minta Jangan Kaget Jika Aturan Diperketat

Atas kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menuntut Oknum yang dengan sengaja menghina profesi Jurnalis Segera Meminta maaf secara terbuka. Dinas terkait (BBWS) segera Memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang dengan sengaja menghina dan merendahkan Profesi Jurnalis.

Baca Juga: Karana Ini, Kementrian PUPR Kosongkan 205 Bendungan, Termasuk Jatiluhur

“Kami meminta yang bersangkutan harus meminta maaf secara terbuka, dan Dinas terkait juga membuat surat pernyataan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” katanya. (Arn)