Ini Alasan Kemenkop UKM Revisi Aturan Perdagangan Daring

Perdagangan Daring
Ilustrasi perdagangan daring. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyebutkan kebijakan pemerintah dalam merevisi aturan perdagangan daring bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku UMKM.

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.

Baca Juga:  Kali Ulu Meluap, Ratusan Rumah di Cikarang Bekasi Terendam Banjir

“Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Jelang Operasional Komersial Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bey Machmudin akan Gandeng UMKM

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri di media, bahwa kita bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Platform Digital Jadi Solusi

Arif menilai salah satu dampak positif dari kebijakan itu yakni para pelaku UMKM di Indonesia nantinya memiliki daya saing setara dengan pebisnis lainnya.