Ini Alasan Kemenkop UKM Revisi Aturan Perdagangan Daring

Perdagangan Daring
Ilustrasi perdagangan daring. (Foto: Pixabay).

Dia mencontohkan produk yang dijual di platform marketplace harus memiliki kriteria sesuai dengan produk UMKM. Misalnya harga yang dibandrol tidak berbanding jauh.

Baca Juga:  Jantung Pemulihan Ekonomi Kota Bandung, Ada di UMKM

Arif menekankan bahwa pemerintah pusat berpihak pada pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mereka mendapatkan akses layanan yang mendukung kegiatan usaha.

Baca Juga:  Festival UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Kabupaten Purwakarta

“Jadi misalkan kalau UMKM mempunyai SNI, produk dari luar harus memilikinya sebelum dijual, supaya mempunyai kesetaraan. Nanti yang di sini murah, di sana mahal. Kalau tidak setara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Perusahaan E-Dagang Kembangkan UMKM di Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News