Nasional

Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

×

Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

Sebarkan artikel ini
Budi Arie
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kemkominfo).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan alasan melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE.

Sebelumnya, Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI mengesahkan RUU ITE menjadi UU ITE.

Baca Juga:  Peringatan HUT Kabupaten Karawang Ke 387, Ini Kata Sekda

Budi Arie mengatakan bahwa kalau revisi UU ITE untuk kali kedua ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah untuk mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” kata Budi dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:  Ternyata Jus Ini Ampuh Untuk Menurunkan Berat Badan Dan Kolesterol Tinggi

Setidaknya ada lima alasan Budi Arie soal kenapa pemerintah perlu merevisi UU ITE. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang dianggap multitafsir hingga menimbulkan stigma pasal karet.

Baca Juga:  Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23