Ini Alasan Pemerintah Revisi Cuti Bersama

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas */Kemenpan/

JABARNEWS | BANDUNG – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah resmi di revisi pemerintah pusat.

Dari sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25 dan 25 April 2023, menjadi 20, 21, 24 dan 25 April 2023, dan menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.

Baca Juga:  Perpres Baru, Aher Deadline Perbaikan IPAL

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengubahan dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut demi mengurai kepadatan lalu lintas selama mudik hingga arus balik.

Mengingat ada potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau kurang lebih 123,8 juta orang.

Baca Juga:  Mayat Pria Dikebun Sawit, Ternyata Pensiunan TNI

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” tutur Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Jakarta dilansir JABARNEWS dari laman resmi Kemenpan RB diunggah Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga:  Waspada Gelombang Tinggi 1,25 Sampai 6 Meter Berpotensi Menerjang Perairan Indonesia