Ini Alasan Pemerintah Revisi Cuti Bersama

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas */Kemenpan/

Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.

Terkait dengan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023.

Baca Juga:  Berkah Lebaran, Ratusan WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta dapat Remisi

Kemudian Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. ***

Baca Juga:  Didoakan Banyak Orang di Indonesia dan Luar Negeri, Aa Gym Bahas Amalan Eril