Polisi Bekuk Dua Anggota Gank Motor XTC

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota dan SRT Polres Cirebon Kota membekuk dua anggota XTC, Senin (2/7/2018), sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang melakukan aksi penganiayaan.

Baca Juga:  Melalui Rakernas Gerindra Akan Tentukan Sikap di Pemerintahan

Kedua pelaku tersebut, berinisial R (19) dan B (20) merupakan seorang pengangguran melukai seorang warga Pekalangan, bernama Andre (21).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Renaldy, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima satuan Polres Cirebon Kota atas nama Ria Purnama Sari.

Baca Juga:  Setelah Wakil Ketua DPRD Cirebon Positif Covid-19, Seluruh Anggota di Test Swab

“Laporan tersebut pada tanggal 3 Juli 2018,” ungkap AKP, Renaldy, Selasa (3/7/2018).

Kronologis kejadian, Andre saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, tiba-tiba dikejar dan ditendang oleh pelaku 4 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Oded: Tempat Hiburan Malam Rentan Penularan Virus

Saat itu Andre langsung terjatuh dan keempat pelaku tersebut memukulinya. Salah satu pelaku juga menyabetkan senjata tajam ke punggung Andre dan mengakibatkan luka robek 2 cm. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat