Ini Imbauan Polri untuk Korban Ujaran Kebencian Di Medsos

JABARNEWS | JAKARTA – Polri meminta korban ujaran kebencian atau hate speech, SARA, pencemaran nama baik, dan fitnah khususnya di sosial media, untuk tidak segan melapor. Instansi penegak hukum itu memastikan segera menindak netizen yang melakukan pelanggaran pidana terkait perkara tersebut, baik perorangan atau institusi.

“Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Perbowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:  PNS di IKN Bakal Dapat Tunjangan Berlipat, Berikut Daftarnya

Argo menyebut, menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga:  Emil Targetkan Dekranasda Jabar Buka Toko Di Jakarta Dan Bali

“Tim cyber intens melakukan cyber patrol, memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian,” jelas dia.

Argo mengimbau masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain, termasuk memperhatikan sikap dalam menyampaikan pendapat, informasi, mau pun mengekspresikan kekecewaan.

Baca Juga:  Sekda Positif Covid-19, Bagaimana Hasil Tes Usap Wali Kota Cirebon?

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silahkan saja. Tapi jika hal itu mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum,” jelas Argo. (Red)