JABARNEWS | BANDUNG – New Normal atau sebut saja kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 di Jawa Barat akan diberlakukan mulai 1 Juni mendatang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sudah menyiapkan sanksi berupa denda kepada pribadi maupun pelaku kegiatan ekonomi. Namun, masih belum ditentukan dan akan segera menyosialisasikannya.
“Ya sama kalau dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini denda sudah dilakukan di beberapa tempat. Denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko. Itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, Polda Jabar sedang menyiapkan pengawalan penerapan new normal. Teknisnya, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, masih dibahas. Personelnya yang akan diterjunkan, kata Komebes Erlangga disesuaikan dengan TNI termasuk Satpol PP.
“Personel tidak akan membawa senjata dalam pengawalan nanti,” ujar Erlangga.
Erlangga juga mengatakan, penindakan terhadap para pelanggar protokol new normal dilakukan secara persuasif berdasar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Langkah yang dilakukan persuasif, nanti pendampingan peneguran untuk tetap menyesuaikan dengan SOP maupun dari ketentuan yang mengatur untuk new normal,” katanya. (Red)