Jaringan Pengedar Ganja Diamankan, 3 dari 4 Tersangka Berstatus Mahasiswa

JABARNEWS | CIMAHI – Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap empat tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari empat orang itu, tiga tersangka berstatus sebagai mahasiswa.

Salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung itu berinisial SV (26). Dia merintis bisnis ganja yang sudah berjalan selama tiga bulan, dengan modal Rp 10 juta.

Barang haram seberat 700 gram itu dikirim dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Ganja tersebut lalu diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Bisnis yang dijalani SV mulai terungkap setelah Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap SS dan HR pada 28 September 2020 di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Keduanya pun berstatus mahasiswa.

Baca Juga:  Bejat! Kesepian Ditinggal Cerai Istri, Ayah Gagahi Anak Kandung

“Mereka merupakan pemakai dan pengedar, yang kedapatan memiliki daun yang diduga ganja,” kata Kapolres Cimahi Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja sebungkus besar dengan berat 50 gram itu dibeli dengan sistem cash on delivery (COD) dari seorang berinisial AB (24). Polisi kemudian menangkap AB di wilayah Kota Bandung.

“Saat diamankan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis ganja,” kata Yoris.

Baca Juga:  Genjot Percepatan Pembangunan, Bupati Pacitan Minta Dukungan DPD RI

Jejaring pengedar belum berhenti sebab tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial SV yang dibeli seharga Rp 700 ribu per paket. SV pun turut diamankan pada 28 September lalu di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung.

“Kami dapatkan barang bukti ada 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang,” terang Yoris.

Kepada polisi, SV mengaku barang terlarang tersebut masih ada di indekos lainnya di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

Baca Juga:  Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Sunda Empire, Perkara Dilanjutkan

“Diedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi. Sasaran pembelinya sebagian besar kalangan mahasiswa dengan varian paket 100 gram seharga Rp 700 ribu, 5 gram dijual Rp 50 ribu,” sebut Yoris.

Sial bagi SV, sebab modal belanja Rp 10 juta untuk membeli ganja dari Anom yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini, belum kembali. Selama tiga bulan menjalankan bisnisnya, SV baru mendapatkan Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (Yoy)