Jimly Asshiddiqie Sebut DPD Mirip LSM, Usul Dibubarkan Melalui Amandemen UUD

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie. (foto: istimewa)

Jimly juga menyarankan bahwa fraksi yang mewakili kelompok yang tidak diwakili oleh partai politik, seperti organisasi masyarakat, dapat dibentuk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, ia menekankan bahwa perwakilan daerah harus memiliki kehadiran yang lebih kuat dalam DPR agar bisa berperan dalam proses legislasi, pengawasan, dan anggaran, yang semula menjadi kewenangan DPD.

Jimly mengkritik struktur parlemen saat ini yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, yang menurutnya tidak umum. Ia mencontohkan negara-negara lain yang hanya memiliki dua kamar parlemen, yaitu MPR sebagai kamar atas (upper house) dan DPR sebagai kamar bawah (lower house).

Baca Juga:  Lewat PEN, Kemenkop UKM Salurkan Rp28 Triliun Dana Hibah

Jimly mengusulkan bahwa pertimbangan ulang perlu dilakukan dan mencukupkan hanya dengan dua kamar parlemen, yaitu MPR sebagai upper house dan DPR sebagai lower house. Di dalamnya, dapat ditambahkan fraksi yang mewakili kelompok dan daerah yang selama ini diwakili oleh DPD.

Baca Juga:  Majalengka Kerap Dilanda Bencana, Bupati Karna Sobahi Siapkan Langkah Ini

Di kesempatan tersebut, Jimly juga menyoroti bahwa penguatan DPD sulit terwujud karena DPR tidak ingin DPD memiliki kekuatan yang signifikan.

Ia berharap para pemimpin partai politik dapat menerima ide ini sebagai upaya restrukturisasi yang bertujuan agar lembaga-lembaga memiliki peran yang jelas dan tidak terbengkalai.

Baca Juga:  KPK Masih Kembangkan Kasus TPPU Sunjaya Purwadisastra, Panggil Dua Saksi Ini

Wacana amendemen UUD 1945 kembali mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengutarakan usulan tersebut dalam Sidang Tahunan MPR pada Rabu pagi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News