Mengutip Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Tambahan Jabatan Fungsional Pranata Kependudukan dan Keluarga Berencana, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp1,78 juta kepada PNS yang menduduki jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli utama.
Kemudian tunjangan sebesar Rp1,43 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli madya, tunjangan sebesar Rp1,23 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda, serta tunjangan sebesar Rp540 ribu untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama.
Sementara, dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu-Rp1,87 juta.
Analis sumber daya manusia aparatur ahli utama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,87 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli madya mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,36 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli muda mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp918 ribu, dan analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp540 ribu. (red)