Kabar Baik untuk Honorer, Bakal Diangkat PNS, Tapi…

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kabar baik bagi para tenaga honorer. Pemerintah memberikan harapan kepada mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK paruh waktu.

Upaya pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Respon Ketua Umum PP GMKI Terkait Video Jokowi Marah

Dalam keterangannya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan, pembahasan RUU tentang ASN atau PNS itu bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah.

Baca Juga:  Ade Yasin Minta Huntap Korban Bencana Rampung Sebelum Ramadhan

Dengan begitu, ribuan tenaga honorer tidak akan kehilangan pekerjaan karena terdampak kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Baca Juga:  Lantik 370 PNS untuk Jabatan Fungsional, Ridwan Kamil: Rotasi dan Mutasi Adalah Dinamis

Guspardi pun berharap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bisa menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka. Selain itu, pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah ini diharapkan tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.