JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan dana koperasi di Jawa Barat. Sembilan orang pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa dalam dugaan penarikan dana di rekening Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar untuk kepentingan oknum tertentu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sembilan orang diperiska yakni Jarot Hidayat Purwanto; Komisaris PT Indec Internusa, Setyo Semito; pensiunan PNS, Muchamad Rizal.
Selanjutnya, enam pihak wiraswasta, yaitu Tharmidzi; ME Novian; Sukandar; Tatang Setiawan; Siti Masriyah; serta Aisyah Handayani juga diperiksa.
Dia menerangkan, mereka diperiksa pada Selasa (5/7/2022). Para saksi didalami keterangannya soal penarikan dana di rekening Kopanti Jabar serta diklarifikasi oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Para sakai hadir diperiksa untuk keperluan klarifikasi oleh ahli dari BPKP,” katanya melansir dari pmjnews.com, Rabu, (6/7/2022).