Kades Sukasukur Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, tersangka berinisial AG (46) telah terbukti menyalahgunakan bantuan keuangan (Bankeu) Tahun 2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani bahwa tersangka merupakan Kepala Desa aktif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka AG langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Baca Juga:  Razia Masker di Garut, Petugas: Tiga Kali Melanggar Akan Didenda

“Modus tersangka memotong anggaran yang sudah ditetapkan, selama merealisasikan enam kegiatan pada bankeu Tahun 2018, tersangka ini hanya menggunakan Rp59 Juta, padahal bankeu tersebut totalnya Rp235 Juta,” kata Sri.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Beri Ancaman Ini Untuk ASN Jika Tak Kembalikan Bansos

Sri menjelaskan, untuk bankeu tahun 2019, tersangka memakai anggaran untuk 13 kegiatan sebesar Rp157 Juta, padahal bankeu yang diterima pada 2019 itu sebesar Rp525 Juta.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Ingin Pengguna Gas Elpiji Beralih Pakai Kompor Listrik

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kegiatan asosiasi, namun belum tahu untuk asosiasi apa, yang pasti Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendalami kasus ini,” katanya. (Tny)