Kapolri Larang Polisi untuk Mudik

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram bernomor st/1083/IV/KEP/2020 tertanggal 3 April 2020, yang berisi tentang larangan bagi anggota Polri untuk mudik dan keluar daerah. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

“Tentang untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan COVID-19 di NKRI,” kata Argo kepada wartawan di Divisi Humas Polri pada Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:  BLT dari Dana Desa Mulai Disalurkan ke Masyarakat Purwakarta

Selain itu, Telegram Kapolri juga meminta agar para anggota Polri dan PNS menjaga jarak aman, menjaga kebersihan, juga meringankan beban masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Perintah Kapolri ini sejalan dengan imbauan juru bicara Kepresidenan, Fadjroel Rahman dalam keterangan tertulisnya. Ia meminta masyarakat agar tak mudik pada Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga:  Segini Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK

“Keputusan pemerintah untuk mengimbau agar tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 H,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020). (Red)