Kasihan Ojol di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang, Padahal Jakarta Boleh

JABARNEWS | DEPOK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana memastikan Kota Depok tengah menuju transisi normal baru wabah COVID-19 dan masih menerapkan PSBB Proporsional sehingga ojek online belum bisa mengangkut penumpang. Pemkot Depok masih menerapkan PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

“Saat ini Depok, belum masuk pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Jadi kalau ditanya kapan diperbolehkan angkut penumpang, tergantung perkembangan level kewaspadaan COVID-19,” jelasnya.

Mengenai antisipasi ojol yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke Depok, Dadang menjawab, kebijakan itu ada di lintas provinsi dan pusat.

Baca Juga:  Wisata Curug Kemang Cianjur, Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan

Mendengar penjelasan ini sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang berada di Kawaasan Kota Depok, Jawa Barat, kecewa karena hingga kini belum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

“Di Jakarta sekarang kan ojol sudah boleh angkut penumpang, mengapa di Depok belum ya,” kata salah seorang pengemudi ojol, Ricky, di Depok, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan seharusnya sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta bisa menerapkan aturan seperti yang di Jakarta.

Baca Juga:  Gedung Kejagung Terbakar Hebat, Mahfud MD Pastikan Dokumen Perkara Aman

“Kalau diperbolehkan angkut penumpang kan bisa mendapat penghasilan untuk anak-istri di rumah,” katanya.

Sejak diterapkan bahwa ojol tak boleh mengangkut penumpang penghasilan para ojol tersebut menurun drastis.

“Selama ini hanya dapat orderan untuk makanan atau minuman saja, jumlah sedikit sekali. Dalam sehari paling dua atau tiga kali,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Joko yang mengatakan agar segera Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang.

“Kalau begini terus susah mencari makan untuk keluarga,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Kuningan: 9 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gagal AKB Deh

Untuk itu Joko hanya bisa berdoa semoga Virus Corona segara berakhir dan semua bisa menjalankan pekerjaan dengan tenang.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan salah satu pelonggaran dalam PSBB transisi dengan membolehkan ojol dan ojek pangkalan kembali beroperasi.

“Kendaraan umum non-massal ojek, mobil, beroperasi dengan protokol COVID-19,” ujarnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud, di antaranya membawa helm sendiri, rajin, menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. (Red)