Kasus Covid-19 Akibatkan Penundaan Sidang Sunda Empire

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan perkara Sunda Empire mengalami penundaan selama sepekan. Penyebabnya, ada salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang positif Covid-19.

“(Persidangan) ditunda, hakim ada yang kena Covid-19,” kata Erwin Syahduddi, salah satu kuasa hukum terdakwa dalam perkara tersebut, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim yang positif Covid-19 memang bukan menangani perkara Sunda Empire. Meski begitu, persidangan Sunda Empire dengan agenda pembacaan tuntutan tetap ditunda.

Baca Juga:  Lima Orang Ditahan Polisi Terkait Acara 'Bungkus Night'

Sedianya tiga terdakwa dalam perkara Sunda Empire akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Nasri Banks, Raden Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. “Sidang ditunda Selasa depan, agenda tuntutan,” kata Erwin.

Baca Juga:  Massa PPMI Cianjur Kepung PT Fasic Indonesia

Satu orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung diketahui positif Covid-19. Hakim tersebut tengah menjalani isolasi di rumah sakit.

“Iya satu orang (positif Covid-19),” ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana, saat dikonfirmasi wartawan.

Akibatnya, terang dia, PN Bandung mengatur ulang jadwal persidangan. Ada sejumlah agenda persidangan yang terpaksa diundur.

Baca Juga:  Polisi Bentuk Tim Khusus Telusuri Kabar Penembakan Habib Bahar

“Konsekuensinya kami kurangi layanan kepada masyarakat,” ucap Wasdi. Layanan yang dimaksud merupakan layanan persidangan.

Menurut Wasdi, pengurangan layanan persidangan itu akan dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai Senin (7/9/2020). “Artinya ada beberapa perkara yang diundur,” ujarnya. (Yoy)