Sebelumnya, Kedubes Inggris di Indonesia memposting pengibaran foto bendera pelangi yang dikenal sebagai simbol komunitas LGBT di akun Instagram.
Tak hanya memposting bendera LGBT, Kedubes Inggris di Indonesia juga mendesak masyarakat internasional menghapus diskriminasi terhadap LGBT. Melalui unggahan di instagram resminya @ukindonesia, Kedubes Inggris di Indonesia menyebut LGBT adalah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setiap orang berhak untuk mencintai dan dicintai. Bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut dan mendapatkan diskriminasi. Inggris berpendapat hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun Kedubes Inggris di Indonesia @ukindonesia seperti dikutip FIN pada Sabtu (21/5/2022).
Akun Kedubes Inggris di Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai kriminalisasi terhadap kaum LGBT di berbagai negara. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan bagian dari kehidupan seorang LGBT.
“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja,” terang @ukinindonesia.