Kejari Bekasi: Penerapan PSBB Untuk Tingkatkan Kesadaran Kolektif

JABARNEWS | BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penekanannya untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat.

“Jadi pemerintah kita tidak melakukan lockdown atau menutup akses secara total wilayah tapi pembatasan sosial dengan harapan warga mampu meningkatkan kesadaran secara kolektif,” ujar Mahayu Dian Suryandari di Cikarang, Rabu (22/04/2020)

Dia mengatakan dengan menjaga kesadaran untuk menjaga kesehatan secara individual akan berdampak juga terhadap kesehatan orang lain.

“Dimohon masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga pola hidup sehat agar pemberlakuan status PSBB di Kabupaten Bekasi segera berakhir,” katanya.

Baca Juga:  Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Via Online, Ini yang Disampaikan Emil

Menurut Mahayu jika warga mampu menerapkan pola hidup sehat secara maksimal maka penerapan PSBB selama 14 hari yang telah memasuki pekan kedua ini dapat berjalan efektif dengan progres yang signifikan.

“Sehingga tidak perlu diperpanjang lagi karena jika nanti diputuskan diperpanjang otomatis akan semakin mengorbankan banyak hal, terutama aspek sosial dan ekonomi,” ungkapnya.

Sejauh ini dia melihat warga Kabupaten Bekasi sudah mulai mengikuti anjuran pemerintah untuk meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan pola hidup sehat seperti penggunaan masker dan hand sanitizer saat keluar rumah.

Baca Juga:  Sebanyak Tiga Nama Calon Sekda Bogor Jalani Tes Kesehatan

“Kalau kami melihat data di cek poin sudah mulai meningkat seperti pemakaian masker juga penggunaan hand sanitizer di area publik. Transportasi umum juga sudah di bawah 50 persen penumpangnya,” ucapnya.

Mahayu menjelaskan ada banyak kegiatan yang dibatasi untuk menerapkan ‘physical distancing’ hanya saja saat PSBB diberlakukan ada sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

“Penekanannya ada si sanksi yang diberlakukan sekalipun itu sifatnya ultimum remedium (sanksi terakhir),” katanya.

Baca Juga:  Aktor Arya Saloka Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta

Dia mengaku dalam menyikapi sanksi pelanggar PSBB, segenap aparat penegak hukum senantiasa mengedepankan aspek edukatif, preventif, serta empati.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa sanksi pidana itu adalah opsi terakhir apabila pelanggar tetap tidak mengindahkan anjuran pemerintah setelah ditegur petugas berulang kali,” kata dia.

Mahayu juga meminta perusahaan yang seharusnya berhenti beroperasi karena bukan termasuk perusahaan strategis dan tidak mengantongi izin Kementerian Perindustrian agar menaati anjuran pemerintah untuk menghentikan operasinya demi menghindari kerumunan akibat aktivitas kerja para karyawannya. (Ara)