Nasional

Kemenkes Larang Warga Beli Obat Melalui Jasa Titipan, Berikut Penjelasannya

×

Kemenkes Larang Warga Beli Obat Melalui Jasa Titipan, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan melarang warga membeli obat-obatan melalui jasa titipan. (foto: istimewa)
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan melarang warga membeli obat-obatan melalui jasa titipan. (foto: istimewa)

Tak hanya itu, kata Dante, meski nama dan merek obat sama, ada kemungkinan obat yang berasal dari luar negeri memiliki campuran berbeda. Ia pun mencontohkan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) yang sempat menghebohkan di masyaraakt.

Baca Juga:  Kabar Baik dari Kemenkes, Laju Penularan Covid-19 di Indonesia Semakin Melambat, Ini Buktinya

Sebelumnya di gedung yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas perbedaan harga obat dengan negara-negara tetangga. Budi juga sempat bercerita bahwa dirinya mendapat informasi terkait jastip obat di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ini Cara Aman Amati Gerhana Matahari Cincin

“Teman-teman dari Sumatera Utara, itu katanya ada jastip-jastip beli obat…Sekarang jastip obat katanya. Banyak banget. Minta dong, obat-obat apa yang paling beda harganya antara Indonesia dan Malaysia, dapatan list-nya, kita bikin transparan,” jelas Budi. (red)

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2