Nasional

Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Telah Akomodasi Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak

×

Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Telah Akomodasi Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak

Sebarkan artikel ini
Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Kemenkes).
Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Kemenkes).

RUU Kesehatan akan mewajibkan setiap bayi baru lahir dilakukan skrining dan imunisasi guna mencegah penyakit dan permasalahan kesehatan lainnya melalui skrining hipotiroid kongenital yang dilengkapi dengan peralatan USG di setiap Puskesmas di Indonesia.

Baca Juga:  Vaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua

“Kelengkapan USG untuk mendeteksi secara dini kesehatan janin dalam kandungan serta peralatan antropometri di setiap Puskesmas hingga Posyandu guna dapat melihat dan mengintervensi dalam pertumbuhan tumbuh kembang bayi dan anak,” jelasnya.

Baca Juga:  Polemik Revisi UU KPK

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak dengan memberikan hak bayi dan anak dari tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan bayi dan anak. (Red)

Baca Juga:  Duh! 799 Orang Meninggal Dunia Akibat Demam Berdarah, Kasus DBD Paling Banyak Ada di Kota Bandung
Pages ( 2 of 2 ): 1 2