Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol, Ini Kata Ketua Apdesi Jabar

JABARNEWS | CIAMIS – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak menjadi pengurus Partai.

Katua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, apabila ada kades yang ketahuan terlibat aktip atau jadi pengurus partai dapat dipecat. Ia mendasarkan pernyataan tersebut kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Anggaran Bansos Sisa Rp2,7 Triliun, Risma Ajak Anggota DPR Bagikan

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf (g) Undang-Undang tentang Desa, Kades dilarang jadi pengurus Parpol,” tegas Dede pada Kamis (29/7/2020) di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Tolong Pemerintah Beri Kejelasan Soal Penutupan Pasar

Ia juga meminta kepada Bupati Ciamis ketika sedang melakukan pertemuan dengannya, untuk bertindak tegas jika ada kepala desa yang terbukti menjadi pengurus parpol. Tetapi kata Dede, kepala desa diperbolehkan untuk menjadi pengurus Ormas atau LSM.

Baca Juga:  Syahrul Anto, Penyelam Yang Meninggal Dunia Saat Cari Lion Air

“Jadi Bupati bisa mencabut SK kades bila yang bersangkutan terbukti jadi pengurus Parpol. Itu ketentuan Undang-Undang, Yang dilarang Undang-Undang itu apabila menjadi pengurus Parpol. Kalau jadi pengurus LSM atau Ormas tidak apa-apa,” ujarnya. (Red)