Komisi I DPRD Bahas Status BKPPPW

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bahas dampak implementasi Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12. Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Salah satu dampak dari peraturan tersebut diantaranya penghapusan Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan Pemerintah Wilayah (BKPPPW).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir SE mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil paripurna status Bakorwil akan dicabut kewenangannya dan tupoksinya. Komisi I mengundang mitra kerja untuk mengetahui lebih jauh berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12. Tahun 2017 tentang penghapusan unit kerja pemerintah di kabupaten kota.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

Seperti kedatangan aspirasi dari Bakorwil bahwa lembaganya masih sangat dibutuhkan terutama untuk menangani keterwakilan dari pemerintah kabupaten kota untuk menyerap aspirasi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya yang bersentuhan langsung dengan Bakorwil. Peran-peran tersebut harus tetap ada, heritage yang benar-benar terjaga keberadaanya di Bakorwil.

“Peluangnya tetap ada, susunan organisasi dan fungsinya harus tetap dipertahankan,” ujar Syahrir, Sabtu (17/11/2018).

Kedepannya, lanjut Syahrir, ada lembaga yang tidak menghilangkan fungsi seperti Bakorwil. Selain itu juga untuk menjaga aset-aset pemprov yang sudah dirawat dengan baik.

Baca Juga:  Kapan Bantuan Kuota Internet Cair? Ini Kata Nadiem Makarim

Meskipun secara kebijakan akan relatif sulit. Permendagrinya masih dibahas dipemerintah pusat, inilah yang menjadi peluang untuk mengusulkan solusi yang lebih baik daripada penghapusan unit kerja.

“Permendagrinya kan masih digodok dipusat pembahasannya, ini yang kita harapkan agar usulannya dapat sinergi dengan PP dan permendagri,” katanya.

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran, Dr. Rahman Mulyawan, Drs, M.Si mengatakan, dengan memperhatikan PP no. 33 tahun 2018 dan Permendagri no. 12. Tahun 2017 menyatakan setiap provinsi harus menghilangkan beberapa unit kerja diantaranya Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan Pemerintah Wilayah (BKPPPW). Padahal, dalam aspek pelayanan publik keberadaan BKPPPW masih dibutuhkan.

Baca Juga:  Mengenakan Sarung Saat Sembahyang, Millen Cyrus Jadi Sorotan

“Bagaimana solusinya agar PP tersebut tidak berbenturan dengan kebijakan provinsi, kepala daerah dan jajaranya harus memiliki kebijakan lain agar fungsi badan koordinasi itu tetap ada meskipun namanya berganti,” ujar Rahman.

Dia menambahkan, kalau melihat aspek sejarah pada masa Belanda, keberadaan residen sampai dengan pembantu gubernur dan Bakorwil tersebut sangat strategis.

“Dengan adanya PP tersebut seolah-olah fungsi tersebut menjadi hilang. Sehubungan dengan PP no. 33 ini,” pungkasnya. (wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat