Komnas HAM Sebut Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN, Ternyata…

Desain Ibu Kota Nusantara. (foto: istimewa)

Hairansyah mengatakan hal tersebut berdampak terhadap hak warga lokal untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah dan DPRD. Hal itu juga sekaligus bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Salah satunya pasal 43 yang bunyi Ayat 1, ‘Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Baca Juga:  Komnas HAM Beri Jempol Untuk Sikap Bharada E

Selain itu, menghilangkan hak masyarakat sebagai warga negara di wilayah IKN, yaitu menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN.

Baca Juga:  Soal Ibu Kota Negara, Jokowi: Kami Ingin Bangun New Smart Metropolis

Kemudian hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan.

Baca Juga:  Perda Pesantren Disahkan, DPRD Jabar: Ribuan Pesantren Bakal Dapat Bantuan

“Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah,” ucap Hairansyah.