Nasional

Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Korupsi. (Net)
Ilustrasi – Korupsi. (Net)

Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis. Dua terdakwa yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi akan menjalani sidang pembacaaan vonis pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga:  Ini Alasan Kejari Purwakarta Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Saat Namanya Terkenal, Arman Sahti Malah Merasakan Takut

Dalam perkara ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya.

Baca Juga:  Kalahkan Boyke Sitompul, Edwin Khadafi Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Bandung

Iuran peserta Asabri itu dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan