Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Asep Saefudin, Kades Kabandungan, Kabupaten Sukabumi harus ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp713 juta. Motif dari korupsi yang dilakukan Asep ini diduga untuk melunasi utang kampanye pada Pilkades 2017 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, korupsi ini dilakukan Asep untuk kepentingan pribadinya, kuat dugaan untuk bayar utang.

Baca Juga:  Mardani Maming Datangi Gedung Merah Putih, Serahkan Dirikah ?

“Untuk kepentingan pribadi. Bayar utang-utang kampanye, utang pribadi, dan lain-lain. Intinya untuk kepentingan pribadi,” ujaranya, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Senin, (23/5/2022) Asep resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. Asep akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan KH. Umar Basri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (21/5/2022) Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.

Baca Juga:  Belajar Fashion Otodidak, Tak Halangi Pemuda Asal Purwakarta Ini Menjadi Desainer