KPI Minta Media Tidak Ikut Sebarkan Hoaks Terkait Jatuhnya Lion Air JT 610

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan batasan dalam peliputan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Salah satunya, KPI mendorong lembaga penyiaran untuk menampilkan atau menyiarkan berita dari sumber resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta lembaga penyiaran tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Karena itu, kami mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:  Puluhan Dosen IPB Tinjau Pengelolaan Ikan Talipia

Dia juga mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menyebar foto-foto atau video korban yang berasal dari media sosial. Peliputan, menurutnya harus dilakukan sesuai etika jurnalistik.

“Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasihan Ojol di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang, Padahal Jakarta Boleh

Berikut ini, isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:

1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;

2) Dilarang :

a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;

b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;

c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;

d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau

e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Baca Juga:  Gagal Godain Binor, Pemuda Ini Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat