Delik aduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil adalah delik gratifikasi, suap-menyuap dan pemerasan. “Oleh karenanya, kami memohon kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Bahlil ini,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News