KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo adala ayah dari tersangka kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo. Rafael ditangkap KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Baca Juga:  Ditangkap KPK Lagi, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Achmad Ru’yat: Tak Perlu Khawatir, Stok Beras di Jabar Aman

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari PMJNews.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Masih 'Pikir-pikir' Beri Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.