Sementara verifikasi faktual di tingkat provinsi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, akan dilakukan hingga 4 April 2023.
Seperti diketahui, pengumuman lolos administrasi berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU.
Modal putusan ini, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam gugatan yang kedua kalinya itu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melaukkan verifikasi administrasi ulang. Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi. (red)