KPU Akhirnya Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi, Bagaimana Tahapan Pemilu 2024?

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi. (foto: istimewa)

Sementara verifikasi faktual di tingkat provinsi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, akan dilakukan hingga 4 April 2023.

Seperti diketahui, pengumuman lolos administrasi berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU.

Baca Juga:  Dikabarkan Meninggal, Ini Fakta Kondisi Mamah Dedeh

Modal putusan ini, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam gugatan yang kedua kalinya itu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Para Pencari Kerja Bisa Ikut Rapid Test Covid-19 Gratis, Ini Caranya

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melaukkan verifikasi administrasi ulang. Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi. (red)