Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK. (Foto: JPNN).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga:  BPBD Jabar Minta Masyarakat Waspadai Potensi Bencana

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga:  Villa Esek-Esek Digerebek, Diduga PSK dan Mucikari Diamankan Polisi

Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.