Larangan Mudik, Inilah Lokasi Penyekatan Di Jabodetabek

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan aturan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang dimulai hari Jumat (24/4/2020).

Larangan mudik ini berlaku di semua wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jabodetabek.

Total, lebih dari 13 titik di Jabodetabek disekat kepolisian agar pemudik tak bisa melanjutkan perjalanan. Nantinya aparat akan menyampaikan kepada para pemudik bahwa mereka harus kembali ke titik asal perjalanan.

Baca Juga:  Jadikan Wilayah Pedesaan Melek Internet, Ini Langkah Diskominfo Purwakarta

“Akan kami sampaikan secara humanis, mereka tidak bisa pergi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari laman Katadata.co.id, Kamis (23/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga:  Forkopimda Kota Bogor Tandatangani SKB, Simak Isinya

“Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi.

Dari data Korps Lalu Lintas Polri, berikut beberapa penyekatan yang dilakukan aparat di sekitar Jabodetabek:

Baca Juga:  KAI Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan Hingga 30 Juni

Simpang Susun Tol Cawang, Simpang Susun Tol Cikunir, Bekasi Barat Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, Simpang Susun Tomang, Cakung, Kalideres, Kalimalang, Pasar Rebo, Tol Kebon Jeruk, Simpang Susun Kembangan, By Pass Bekasi, Tol Jakarta Merak, Cikande, Kota Bogor, Rindu Alam. (Red)