Layani Pembeli Pakai Jeriken, Pertamina Akan Putus Usaha SPBU

JABARNEWS | BANDUNG – Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami mengatakan pembelian BBM melalui jeriken seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non-subsidi.

“Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur” ujar Dewi, Jumat (20/12/2012)

PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken.

Baca Juga:  Kaesang Ngaku Kecewa Gibran Terima Pinangan Golkar Jadi Cawapres Prabowo: Nggak Masuk PSI!

“Sanksi dilakukan berjenjang mulai dari pemberitahuan, skorsing, hingga PHU bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran,” ujarnya

Dia melanjutkan pengisian menggunakan jeriken untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

Baca Juga:  Mohon Maaf, Car Free Day di Depok Belum Boleh Digelar

“SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dewi mengatakan ada juga pengecualian untuk pembelian BBM subsidi solar menggunakan jeriken terutama bagi para nelayan yang kapalnya di bawah 10 gross tonnage (GT).

“Ada pengecualian untuk BBM solar bersubsidi bagi nelayan, dengan syarat ada surat pengantar juga dari dinas terkait,” katanya.

Baca Juga:  Soal Tawuran Pelajar di Purwakarta, Begini Respons Disdik Jabar

Dewi menambahkan pembelian BBM menggunakan jeriken selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.

Selain itu Pertamina juga mneghimbau agar konsumen yang berada disekitar SPBU tetap mengutamakan unsur safety terutama tidak merokok di area SPBU. (Ara)