JABARNEWS | TASIKMALAYA – Melihat ada yang aneh disekitar paha anaknya AS (16). Si ibu melaporkan IF (21), seorang pemuda warga Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga telah mencabuli anaknya.
Tak ayal IF pun ditangkap petugas Mapolreskab Tasikmalaya.
“Iya betul itu semalam, kami telah menangkap tersangka,” ucap AKP Pribadi Atma Selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat dijumpai Sejumlah awak media, Rabu (05/12/2018).
Lanjutnya menerangkan, IF mengaku sudah dua kali mencabuli AS.
Sedangkan, untuk melakukan aksi bejatnya, mata Pribadi IF mengaku di wilayah Sodong Hilir.
“Modusnya pelaku melakukan rayuan gombal. Memang tidak ada unsur kekerasan kita temukan, tapi korban dibawah umur,” terang Pribadi.
Sementara itu pelaku IF mengaku melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
“Saya sama dia (Korban red) atas dasar suka sama suka,” ucap IF.
Akibat perbuatannya, IF kini mendekam di ruang dingin Polres Tasikmalaya.
“Tersangka diancam hukuman berlapis, paling sedikitnya 6 hingga 15 tahun penjara,” papar Pribadi. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat